Pembiayaan mudharabah adalah akad pembiayaan antara BMT sebagai shahibul maal dannasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikanmodal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya dengan nisbah pembagian hasil sesuaidengan kesepakatan. Karakteristik nisbah bagi hasil adalah Nisbah bagi hasil harus dinyatakandalam persentase (%) bukan dalam nominal uang tertentu. Pembagian keuntungan berdasarkannisbah yang telah disepakati. Adanya menentukan jumlah bagi hasil diawal kesepakatan pengajuanpembiayaan mudharabah dalam jumlah yang tetap merupakan salah satu masalah dan menimbulkandampak negatif terhadap sistem keuangan yang sesuai syariah islam. Oleh karena itu penting untukmelakukan teknik penetapan bagi hasil yang baik dan benar sesuai dengan syari’at islam khususnyateknik bagi hasil Profit Sharing. Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui sistem bagi hasil padaakad pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo; 2) mengetahuisistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogoditinjau dari teknik bagi hasil profit sharing.Penelitian ini dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo denganmenggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti dilapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan,selebihnya adalah data dari dokumen. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah denganmenggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini adalahreduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.Hasil penelitian yang dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo inimenunjukkan bahwa, 1) Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Produk Pembiayaan Mudharabah diKJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo ditentukan berdasarkan prosentase dari besarnyapembiayaan atau modal yang diinvestasikan, yaitu 1,8% dikalikan pokok pembiayaan sehinggajumlah bagi hasil akan tetap setiap bulannya. 2) sistem bagi hasil yang dilakukan di BMT SuryaMandiri Mlarak Ponorogo bila ditinjau dari prinsip mudharabah dan hukum Islam tidak sesuai,karena di BMT ditentukan berdasarkan prosentase dari jumlah modal, seharusnya bagi hasil itudihitung dalam bentuk prosentase dari keuntungan suatu usaha yang dilakukan.