Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dalam melakukan perampasan barang sitaan milik pihak ketiga oleh Negara dalam perkara narkotika dan menganalisis upaya hukum apa saja yang dimiliki oleh pemilik barang yang barangnya dirampas oleh negara. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dirampasnya barang milik pihak ketiga adalah barang tersebut merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, pihak ketiga dianggap juga ikut serta secara tidak langsung dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut, serta faktor barang tersebut belum sepenuhnya milik yang bersangkutan karena masih dalam status kredit atau leasing. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara adalah upaya keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas terkait dengan barang bukti milik pihak ketiga, sehingga kepemilikan atas barang tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, khususnya bagi pihak ketiga yang berada di luar wilayah hukum Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.