Hasyimi Pradana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MENJUAL BARANG DAGANGAN YANG TIDAK SESUAI TIMBANGAN Hasyimi Pradana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.87 KB)

Abstract

Pasal 30 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menyebutkan: Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya. Dimana ketentuan pidananya dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (2)  dengan Undang-Undang yang sama berbunyi: barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun dalam kenyataannya masih ada pedagang yang menjual barang dagangan yang tidak sesuai dengan timbangan dengan berbagai modus operandi di pasar teblang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab pedagang menjual dagangan yang tidak sesuai timbangan, untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan pedagang terhadap timbangan, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penanggulangan terhadap pedagang yang mengubah timbangan. Untuk mendapatkan hasil penelitian ini, maka digunakan penelitian perpustakaan (library research) yaitu, didapat dari mempelajari buku-buku, pendapat para sarjana, dan peraturan perundang-undangan. dan data primer didapat dari penelitian lapangan (field research) yaitu, didapat dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab pedagang melakukan penyalahgunaan timbangan yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor pendidikan. Modus operandi yang dilakukan oleh pedagang, menempelkan magnet pada timbangan, menempelkan besi pada timbangan, mengubah posisi tuas timbangan, dan barang yang di jual tidak ditimbang di depan pembeli. Upaya penanggulang yang dilakukan yaitu, upaya preventif, menghimbau masyarakat agar melapor ke Disperindagkop apabila mengetahui pedagang melakukan penyalahgunaan timbangan, melakukan sosialisasi, melakukan inspeksi mendadak, dan penyitaan timbangan, upaya represifnya , memberi “denda” (sanksi denda ini tidak diatur di dalam undang-undang) terhadap pedagang yang melakukan penyalahgunaan timbangan. Disarankan kepada pembeli harus pintar, cermat, dan teliti dalam membeli barang dagangan. Disperindagkop harus sering inspeksi mendadak (sidak) ke pasar, dan Disperindagkop harus memperoses pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku.