Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Namun dalam Putusan Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST terdakwa Yusman Telaumbanua yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun namun dijatuhi hukuman pidana mati. Hal ini karena ada kekeliruan di dalam pendataan umur terdakwa yang dalam dakwaan dinyatakan berumur 19 tahun. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dinilai bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwasurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan sertatidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini merupakan studi kasus dan termasuk dalam penelitian hukum normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaanmelalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan studi dokumen-dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.mHasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena tidak sesuai dengan syarat formil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a (KUHAP). Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan pidana mati karena terdakwa merupakan anak yang masih berusia 16 tahun.Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan bahwa sesuai dengan keterangan saksi tidak seorangpun yang melihat terdakwa membunuh korban, terdakwa terpaksa membantu membuang mayat korban karena diancam oleh terdakwa lainnya (DPO). Jaksa Penuntut Umum disarankan untuk lebih berhati-hati dalam menuliskan identitas terdakwa dengan benar karena kekeliruan umur sebagaimana yang terjadi dalam putusan ini dapat berdampak pada kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Majelis Hakim hendaknya memutuskan suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan fakta-fakta persidangan.