Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, pihak KUA dengan mahkamah syariah melakukan pernikahan dini yang ditunjuk oleh orang tua dari anak tersebut,rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan kurangnya sosilalisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak,Hambatan dalam melakukan upaya adalah pihak KUA menikahkan anak dengan syarat mengeluarkan surat penolakan yang ditujukan ke Mahkamah Syar’iah. Oleh karena itu disarankan untuk melakukan perlindungan hukum seperti melakukan kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial dan sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.