Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Pada kenyataannya masih banyak terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pembunuhan yang terjadi di Meulaboh dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandung pada tahun 2015, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan istri dan anak kandung. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini.Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya pembunuhan terhadap istri dan anak kandung yang dilakukan di Meulaboh yaitu faktor emosional, faktor tekanan, faktor poligami, faktor kesempatan, faktor ekonomi, faktor lelmahnya iman. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung adalah Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (4) UU. RI. Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Harusnya terdakwa dapat dikenakan hukuman mati atas apa yang dilakukannya. Disarankan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk meningkatkan kerja sama serta sosialisasi dalam penyamaan persepsi tentang tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan anak kandung sehingga semua pihak dapat singkron menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pembunuhan.