Berdasarkan ketentuan Pasal 113 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa para pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar nasional yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Perdagangan pakaian bekas impor merupakan kegiatan usaha ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaanpenerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan sanksi pidana undang-undang perdagangan, dan menemukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan terkait penjualan pakaian bekas impor di Kota Medan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan penerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sanksi pidana ini adalah adanya oknum-oknum pemerintahan yang menjadi pelindung para importir dalam aktivitas impor pakaian bekas, faktor ekonomi para penjual pakaian bekas impor dan kurangnya kesadaran hukum para penjual pakaian bekas impor. Upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah dapat membuat satu peraturan baru yang lebih tegas tentang penerapan sanksi pidana terhadap para penjual pakaian bekas impor ilegal. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan lembaga negara yang melaksanakan pengawasan dan melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang melarang kegiatan impor dan aktivitas jual beli pakaian bekas impor.