M Riski zhafran
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN. BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK M Riski zhafran; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN. Bla merupakan kasus membujuk anak melakukan setubuh yang dilakukan oleh anak yaitu BTW. Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Permasalahannya adalah identitas anak pelaku tindak pidana disebutkan dengan jelas, penerapan penahanan yang dilakukan oleh hakim pada tingkat pemeriksaan persidangan melebihi masa penahanan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, sanksi yang diputuskan oleh hakim hanya 2 (dua) tahun dan tidak memberikan perlindungan kepada korbannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah melanggar Pasal 19 UU SPPA tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas anak berhadapan dengan hukum. Hakim juga melakukan penahanan selama 18 (delapan) hari yang melebihi jangka waktu penahanan terhadap anak yaitu 10 hari. Hakim telah menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dan sanksi tersebut berada dibawah sanksi minimal yang sudah ditetapkan. Disarankan kepada hakim untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah undang-undang dan memberikan pertimbangan serta putusan pengadilan yang sesuai dengan tujuan hukum. Kepada Mahkamah Agung diharapkan dapat menetapkan sanksi bagi Hakim yang tidak melaksanakan perintah perundang-undangan.