Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang pengaturan euthanasia dalam hukum positif Belanda dan Indonesia dan untuk menjelaskan syarat yang diterapkan Indonesia terkait pelaksanaan eutanasia. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-perundangan, dan karya ilmiah lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif Belanda diatur dalam Pasal 2 Wet van 12 April 2001 Wet toetsing levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding atau Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan Penguburan di dalam Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia. Pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantuim dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM, namun KUHP sendiri mutlak melarang praktik euthanasia. Syarat yang digunakan Indonesia terkait pelaksanaan euthanasia tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, namun diatur atau diakui secara implisit dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM. Disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai euthanasia di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami hukum positif Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Belanda dengan memberlakukan wet 12 April dan disarankan untuk perhatian yang lebih terhadap beberapa hal terkait praktik euthanasia di Indonesia, di antaranya, Pengakhiran perawatan medis karena kematian batang otak, Pengakhiran hidup akibat keadaan darurat (overmacht). Pasal 344 KUHP, menghentikan perawatan medis yang tidak berguna, dan pasien menolak dilakukannya perawatan sehingga dokter tidak berhak melakukan tindakan apapun.