P. 76 C UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Terhadap UU NO. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam P. 80 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak dengan di selesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan fisik. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi ke sekolah tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak.