Abstrak – Mekanisme penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT secara khusus. Namun Penanganannya masih belum sesuai dengan KUHAP dan UUPKDRT, hal ini diketahui dari hasil penelitian dilapangan yang menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh penyidik di Kepolisian Resor Aceh Besar berupa upaya pre-emtif berupa himbauan, lalu dengan bentuk upaya preventif berupa pencegahan dan dengan bentuk represif berupa diberikannya hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan hambatan yang dialami oleh penyidik adalah luas wilayahnya sangat besar, kurangnya kordinasi antara pihak kepolisian dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang KDRT.Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penanganan KDRT, Penyidik Abstract- The mechanism handling of criminal acts of domestic violence by investigators have been set in The Law Number 23 Of 2004 Concerning The Elimination Of Domestic Violence Specifically .But a handling domestic violence was still not in line with the law the elimination of domestic violence and the criminal code kitap .The results of the study explained that the handling of conducted by investigators is with the effort to pre-emtif in the form of a recommendation , and with the form of the the preventive efforts in the form of prevention and with such form repressive he gave in the form of punishment based on the prevailing law .While the impediments that experienced by investigators is that the size of great areas , a lack of the coordinates between the police and a lack of understanding the public about domestic violence .Keywords: The mechanism handling of criminal acts of domestic violence, domestic violence, investigator