Adi ad Hermansyah
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) Rita Maulinda; Adi ad Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan, diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan,  pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan faktor terjadinya Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah tanpa Izin Usaha Pengangkutan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak  Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah faktor ekonomi, keuntungan yang tinggi, birokrasi pengurusan izin yang rumit, merasa nyaman terhadap perbuatannya, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Adalah upaya preventif dan represif. Disarankan Polres Aceh Timur dan Dinas ESDM untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak dan Diperlukan upaya dari pemerintah untuk penyederhanaan perizinan pengangkutan minyak, Agar mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak.Kata Kunci : Tindak Pidana , Pengangkutan , Tanpa izin , Minyak Mentah