Abstrak – Jurnal ini berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Jarimah Khalwat di Kabupaten Aceh Tenggara (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kutacane). Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah bahwa benar masih banyaknya terjadi perbuatan jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Tenggara dengan sistem penyelesaian kasus yang berbeda-beda. dimana dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 mengancam para pelaku Jarimah Khalwat dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali dan denda 100 gram emas murni, namun di Aceh Tenggara masih banyak pelaku jarimah khalwat yang belum dieksekusi serta masih banyak penyelesaiannya diluar dari Hukum Acara Qanun Jinayat seperti Penyelesaian secara Adat. Tujuan penulisan tugas jurnal ini untuk mengetahui faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat dan mengetahui usaha pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilahayatul Hisbah Aceh Tenggara dalam penegakan pelanngaran jarimah khalawat. Metode yang diperoleh dalam penulisan ini dilakukan dengan peneltian kepustakaan dan Lapangan. Hasil dari penelitian lapangan ditemukan bahwa faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat dikarenakan tidak adanya anggaran dan masih banyaknya penyelesaian cara lain yang digunakan oleh Satpol PP/WH. Disarankan agar adanya perhatian terhadap penegak Qanun di aceh tenggara oleh pemerintah provinsi dalam bidang anggaran.Kata Kunci : Penyelesain, Jarimah Khalwat, Tindak Pidana, Aceh Tenggara