Abstrak - Pasal 50 Qanun Hukum Acara Jinayat menyebutkan bahwa menyimpan dan merawat benda sitaan negara dalam perkara maisir, merupakan tugas pokok dan kewenangan dari pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN) atau Baitul Mal. Namun dalam kenyataannya masih banyak benda sitaan yang disimpan terpisah digudang masing- masing instansi penegak hukum sesuai. Tujuan Penelitian untuk mengetahui penyebab benda sitaan perkara jarimah maisir tidak disimpan pada RUPBASAN Klas I Banda Aceh, perlakuan untuk mengefektifkan pangaturan benda sitaan dalam perkara jarimah maisir agar dapat disimpan pada RUPBASAN Klas I Banda Aceh dan baitul Mal Kota Banda Aceh. Data yang didapat dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian, penyebab benda sitaan perkara jarimah maisir tidak tidak disimpan pada RUPBASAN Klas I banda Aceh adalah masih banyaknya benda sitaan yang disimpan terpisah di gudang masing- masing institusi sesuai tahapan yang sedang berjalan dalam proses dan masing- masing dari institusi yang terkait merasa sebagai pihak yang berkuasa terhadap benda sitaan tersebut. Perlakuan untuk mengefektifkan pengaturan benda sitaan dalam perkara jarimah maisir agar dapat disimpan pada RUPBASAN Klas I Banda Aceh dan Baitul Mal Kota Banda Aceh dengan lebih menguatkan koordinasi serta komitmen antara institusi terkait atas benda sitaan di RUPBASAN Klas I Banda Aceh serta pihak Mahkamah Syar’iyah dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Baitul Mal atas klasifikasi benda sitaan dan kewenangan pelelangan atas barang rampasan. Sarankan dari penelitian ini agar diperhatikan kembali implementasi dari ketentuan yang berlaku baik secara administratif maupun praktiknya.Kata kunci: Penyitaan, Penyimpanan, Benda Sitaan, Jarimah Maisir