Reza Rukmana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Sanksi Pengembalian Kepada Orang Tua Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Reza Rukmana; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.626 KB)

Abstract

Menurut Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orang tua/Wali. Di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2015 sampai dengan Agustus 2016 terdapat 12 perkara yang pelakunya adalah anak, namun hanya 6 perkara yang dijatuhi putusan tindakan pengembalian kepada orang tua. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua, indicator efektivitas penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua.  Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua adalah berdasarkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum. Penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dinilai lebih baik daripada penjatuhan sanksi yang lain, karena anak akan langsung mendapatkan pengawasan dan pendidikan dari orang tua, anak juga akan terhindar dari labelisasi dan atau cap sebagai pelaku tindak pidana dari masyarakat. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 3 (tiga) bulan dan hasil pengawasan dari pihak Bapas terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua yakni anak tersebut telah berkelakuan baik seperti mengikuti kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya seperti mengikuti pengajian dan melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong. Disarankan kepada hakim agar lebih mengutamakan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan serta memberikan pengarahan kepada orang tua atau wali anak supaya bisa lebih mendidik anak tersebut agar anak tersebut tidak kembali mengulangi kesalahannya. disarankan kepada Bapas untuk lebih menginstensifkan pengawasan terhadap anak yang dikenakan sanksi pengembalian kepada orang tua agar anak tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya dan benar-benar sudah berkelakuan baik.