Arina Mawardi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Arina Mawardi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap Undang-UndangĀ  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pegadilan Negeri Calang. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang dimulai dengan adanya laporan dari korban dan/atau keluarga korban. kemudian dilakukan tahap penyidikan hingga proses persidangan. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan seksual. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara penejemputan saksi dan memberikan pendampingan kepada anak korban serta pembinaan terhadap keluarga korban dan masyarakat. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan aparat penegak hukum lebih banyak melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait kekerasan seksual terhadap anak kepada pelaku, korban dan masyarakat. Kepada mayarakat agar lebih aktif dalam mengikuti berbagai sosialisasi terkait kekerasan seksual.