Abstrak - Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Apabila orang tua kandungnya sebagai pelaku, maka hukuman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Dalam menerapkan pelaksanaannya terdapat hambatan untuk pencegahan tindak pidana penganiayaan tehadap anak, hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum yang masih belum teratur disetiap daerah, karena masih menggunakan pendekatan budaya dan adat istiadat wilayah masing-masing. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor keluarga, yaitu perceraian antara kedua orang tuanya menjadi penentu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Kasus perceraian akan memicu timbulnya kecemburuan dalam hal mengasuh anak, sehingga muncul keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap anak oleh salah satu orang tuanya. Penanganan Perceraian tersebut merupakan hal terpenting dalam melakukan penanggulangan melalui pemahaman orang tua terhadap pemenuhan hak anak serta menjadi tanggung jawab utama dalam keberlangsungan perkembangan kehidupan anak.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Anak. Abstract - Article 80 of the Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection said that “"Every person who commits cruelty, violence or threats of violence or maltreatment against a children is punished with imprisonment for a maximum of 3 years and 6 months and / or fines at most Rp. 72,000,000.00 (seventy two million rupiah). If the biological parents are the perpetrators, then criminal penalties are added to 1/3 (one third) of the criminal threat. In implementing its implementation, there are obstacles to prevent the criminal act of child maltreatment against children, this occurs because the law enforcement system is still not organized in every region, because it still uses the cultural approach and customs of each region. Based on the result of this research, it is found that family factors namely divorce between their parents became a determinant of the occurrence of criminal acts of maltreatment against the child. Divorce cases will lead to jealousy in terms of child care, so that the desire to persecute children by one of their parents is arises. The Handling of Divorce is the most important thing in overcoming through understanding of parents towards fulfillment of child rights as well as being the main responsibility for the sustainability of the development of a child's life. Keywords : Criminal Act, Maltreatment, Child