Julia Ningsih
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Cara Penggranatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polda Aceh) Julia Ningsih; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.232 KB)

Abstract

Pembunuhan dengan rencana lebih dahulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Terjadinya pembunuhan juga tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakat, baik terhadap pelaku maupun terhadap korban pembunuhan sehingga tidak memberi peluang untuk berkembangnya kejahatan ini, apalagi terhadap pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan penggranatan. Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penyidikan terahadap pelaku tindak pidana berencana dengan penggranatan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian keperpustakaan dan metode penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), buku teks lainnya serta makalah lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan granat dilakukan dengan cara menggunakan penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara daktiloskopi, Penyidikan terhadap saksi dan terhadap terdakwa. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan diantaranya faktor interen pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak menemukan kesulitan-kesulitan baik didalam melakukan penangkapan maupun dalam melakukan proses pelaksanaan penyidikan. Faktor eksternal yang dapat ditemui oleh penyidik adalah cara dalam memberikan pengertian terhadap masyarakat dalam kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana, kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan. Disarankan pelaksanaan penyidikan dilakukan dengan koordinasi berbagi pihak untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.