Iqbal Sentosa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN Iqbal Sentosa; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.365 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa faktor, yaitu adanya oknum-oknum pangkalan gas LPG 3 kg yang melakukan penyelewengan, lemahya koordinasi antara Pertamina, Pemerintah dan Kepolisian, aparat penegak hukum bersifat pasif, kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah dan Pertamina, dan kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemui, yaitu pihak kepolisian harus mendatangkan terlebih dahulu saksi ahli dari pihak pertamina, kurangnya alokasi dana yang memadai. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi, yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan Undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di wilayah kerja masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe. Disarankan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe agar bersifat aktif dalam menindak dan menangani kasus tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg yang terjadi di kota Lhokseumawe, dan pihak Pertamina melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg yang sesuai dengen ketentuan hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang memiliki izin, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata terhadap pelaku penyimpanan gas LPG 3 kg tanpa izin, serta meningkatkan koordinasi antara Pertamina, Pemerintah, dan Kepolisian di Kota Lhokseumawe.