Dalam kasus tindak pidana perpajakan perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan hukum sering ditemukan. Penuntut Umum dalam tuntutannya menerapkan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penasihat hukum berpendapat untuk mengadili persoalan tindak pidana perpajakan menggunakan UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UUNo.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Penulisan ini bertujuan untukmenjelaskan pengaturan ketentuan pidana perpajakan terkaitdalam UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana dalam UU Perpajakan. Serta bagaimana suatu pidana perpajakan dapat ditarik jadi sebuah perbuatan korupsi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat terdapat 34 pasal perumusan tindak pidana perpajakan yang tersebar dalam 8 peraturan perundang-undangan dan 6 Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi yang bisa dikaitkan dalam tindak pidana perpajakan. Serta,perumusan ketentuan hukum yang menjadikan tindak pidana perpajakan bertumpang tindih dengan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan terpenuhinya unsur kerugian negara yang menjadi unsur utama penjatuhan hukuman tindak pidana korupsi. Disarankan, perlu adanya perbaikan mengenai ancaman pidana penjara dan denda yang dirancang secara kumulatif,serta pertanggungjawaban tindak pidana yang lebih baik khususnya di dalamUndang-Undang Perpajakan, karena di dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan efektif..