Abstrak - Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih terjadi kasus pendistribusian obat pemutih dan kosmetik yang dijual bebas di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran produk kosmetik berbahaya yang dijual bebas di Kota Banda Aceh dilatar belakangi oleh banyaknya keuntungan yang di dapatkan oleh pedagang, lebih cepat terjual karena produk luar negeri dan khasiat obatnya lebih efektif hasilnya, sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha terhadap penjualan dan pendistribusian kosmetik berbahaya yang dijual bebas yaitu berupa peringatan awal agar tidak menjual sediaan farmasi tersebut kemudian penyitaan terhadap obat – obatan atau sediaan farmasi itu apabila terjadi kembali dan pencabutan izin usaha serta para penjual akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan hambatan yang ditemui aparat penegak hukum meliputi banyaknya pedagang yang menjual secara online dan menjual di tempat perumahan, dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu menangkap para pelaku dan bekerjasama dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banda Aceh.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pendistribusian, Obat Pemutih dan Kosmetik. Abstract - article 106 section (1) of the Law on Health Number 36 Year 2009 states that, "Every person who intentionally produces or distributes pharmaceutical supply and/or medical devices which are not fulfil the standards and/or safety requirements, efficacy or expediency and quality is convicted with a maximum imprisonment of 10 (ten) years and a maximum fine Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah)”.Nevertheless, there are many cases about the distribution of whitening cream and cosmeticswhich are sold freely in Banda Aceh. The research showed that the factors of this distribution were motivated by profits obtained by the seller. These products are faster to be sold because they are foreign products and the effect of these product are more effective compared with the local products which are official. The sanctions imposed for the sellers or perpetrators for sale and distribute these products are an early warning to not sell the pharmaceutical supply and confiscation of the drugs. If the seller didn't aware with the warning there will be revocation of their business licenses and they will be punished according to national law. There are obstacles face by the law enforcers includes the sellers not just sell their products at stores but also online and even at home. The efforts made by law enforcement is to arrest the perpetrators by cooperate with the The Agency of Drug and Food Control(BPOM) Banda Aceh.Keywords : Law Enforcement, distribution, whitening cream and cosmetics