Bunga Pertiwi
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA HIDUP YANG DILINDUNGI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Bunga Pertiwi; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pelanggaran atas Pasal 21 (ayat 2) huruf a berdampak terhadap konsekuensi yuridis berupa sanksi pidana yang telah ditentukan didalam pasal 40 (ayat 2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya yaitu 5 (lima) tahun serta denda sebanyak-banyaknya yaitu Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kenyataan membuktikan, tindak pidana perniagaan satwa yang dilindungi masih saja terus terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum, hambatan penegakan hukum dan penanggulangan terhadap hambatan ditegakkannya hukum tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi. Penelitian ini penulis menggunakan metode hukum empiris. Pelaksanaan penegakan hukum kepada tindak pidana perniagaan satwa yang dilindungi telah dilaksanakan seperti yang dianjurkan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa kasus yang putusannya tidak maksimal. Adapun yang menjadi penghambat yang dialami pada penegakan hukum tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi yaitu luasnya wilayah dengan keterbatasan personil, kurangnya anggaran sarana dan prasarana, sulitnya melacak pelaku karena transaksi perniagaan satwa yang dilindungi dilakukan secara terorganisir, kekurangan sumber daya aparatur penegak hukum. Penanggulangan terhadap hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana ini dilakukakan dengan koordinasi dengan BKSDA dan LSM Pecinta Lingkungan, penyuluhan kepada masyarakat, memberikan pelatihan-pelatihan serta dibekali dengan wawasan tentang perlindungan satwa khususnya kepada aparat penegak hukum dan melakukan pembaharuan regulasi terhadap UUKSDAE. Saran yang dapat diberikan yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih memerhatikan kerusakan ekologi, melakukan pelatihan untuk menambah personil penyidik yang kompeten dan membekali ilmu-ilmu dan pemahaman tentang pentingnya hidup selaras dengan alam kepada aparat penegak hukum.Kata Kunci : Penegakan hukum, tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi, UUKSDAHE