Resty Amelia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perusahaan Bus CV.Sempati Star Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Perempuan Resty Amelia; T. Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.976 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 7  huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa hak konsumen terdiri dari hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.  Namun pada kenyataannya dapat ditemukan  bahwa CV.Sempati Star selaku pelaku usaha belum melaksanakan kewajibannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang dan bagaimanakah tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen terkait dengan pemenuhan hak bagi penumpang khususnya bagi kaum perempuan yang akan menggunakan jasa angkutan CV.Sempati Star, serta apa upaya perusahaan dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus dalam  kaitannya dengan perlindungan terhadap konsumen. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen selain diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Perusahaan bus CV.Sempati Star telah mengabaikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan serta keselamatan selama menggunakan jasa yang di tawarkan.  Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang tetapi yang menjadi hambatan terletak pada ketidak lancaran komunikasi antara pelaku usaha dengan para pengemudi dan kondektur bus yang berinteraksi langsung dengan penumpang di dalam perjalanan. Selain itu upaya perusahaan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus masih belum maksimal. Disarankan kepada Perusahaan Bus CV.Sempati Star untuk memperhatikan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menertibkan orang yang melanggar hak orang lain untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan khususnya bagi penumpang perempuan.  Disarankan kepada Pemerintah untuk menegakkan aturannya.  Disarankan kepada penumpang untuk menjadi penumpang yang cerdas dan lebih waspada selama melakukan perjalanan.