Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menyebutkan bahwa “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.” Namun dalam praktiknya penerima kuasa pemilik rumah secara sepihak meminta penyewa untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, pelaksanaan perjanjian dilakukan secara lisan disertai alat bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran. Namun pihak penerima kuasa telah wanprestasi dengan tidak menjalankan perjanjian tersebut sebagaimana semestinya. Akibat hukum terhadap penerima kuasa pemilik rumah yang wanprestasi berlaku Pasal 1243 KUH Perdata, yaitu penyewa dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga karena telah melalaikan kewajibannya dalam hal membayar sisa uang sewa. Upaya penyelesaian yang dilakukan melalui negoisasi dan mediasi. Dalam hal ini penyelesaian melalui jalur negoisasi atau mediasi dapat dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa rumah. Disarankan kepada penerima kuasa pemilik rumah dan penyewa agar membuat perjanjian secara tertulis, mengingat perjanjian secara lisan ini membuka peluang terjadinya berbagai bentuk wanprestasi. Selanjutnya penerima kuasa pemilik rumah seharusnya segera melunaskan semua kerugian yang menjadi kewajibannya kepada penyewa sebagaimana semestinya, mengingat pihak penerima kuasa berbuat untuk atas nama pemberi kuasa.