Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui apa akibat hukum yang timbul dari pengalihan pengerjaan kepada pihak lain melalui surat kuasa direksi perusahaan dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab para pihak dalam hal pengalihan pengerjaan melalui surat kuasa direksi dalam proyek pembangunaan. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi kepustakaan (Librabry Research), yaitu teknik pengumpulan data yang diambil dari perundang-undangan, dokumen resmi, buku ilmiah, literatur serta pendapat para sarjana dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penelitian ini untuk melegkapi beberapa data yang perlu dijelaskan lebih san akan digunakan sebagai dasar teoritis dalam permasalahan yang peneliti bahas dalam tulisan ini. Hasil peneliitian ini menunjukan bahwa akibat hukum dari pengalihan pengerjaan proyek konstruksi adalah dapat diajukannya pembatalan kontrak oleh pengguna jasa melalui pengadilan dan penyedia jasa dituntut untuk ganti rugi. Tanggung jawab para pihak dalam pengalihan proyek memalui surat dikreksi adalah pihak penerima kuasa bertanggung jawab kepada penyedia jasa untuk mengerjakan proyek pembangunan sebagaimana telah disebutkan dalam surat kuasa. Dalam hal terjadinya wanprestasi atau kelalaian, pihak penyedia jasa akan tetap bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan itu karna surat kuasa yang diberikan kepada pihak ketiga batal demi hukum sebab berisi klausul yang bertentangan dengan undang-undang. Sehingga pihak penerima kuasa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Diharapkan kepada pihak pemerintah agar melakukan evaluasi kontrak, pemantauan serta pengawasan terhadap pengerjaan proyek pembangunan sehingga dapat menindak lanjuti apabila pemborong melakukan wanprestasi. Diharapkan kepada direksi untuk tidak mengkuasakan sesuatu yang melanggar ketentuan karena akan merugikan perusahaan.