Dahlan Dahlan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIANWANPRESTASI PERJANJIAN KERJA PEGAWAI KONTRAK FIELD COLLECTION DENGAN PT. BANK MANDIRI Cut Lila Sari; Dahlan Dahlan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.087 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi pegawai kontrak Field Collection dalam perjanjian kerja.Serta untuk mengetahui penyelesaian yang dilakukan pihak Bank Mandiri terhadap pegawai kontrak Field Collection yang berhenti sebelum masa perjanjian kerja selesai. Penelitian ini merupakan peneltian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan.Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh pegawai kontrak Field Collectionyang melakukan pengunduran diri sebelum masa perjanjian berakhir, maka pihak bank secara langsung melakukan penyelesaian secara damai dengan jalan musyawarah dengan yang bersangkutan.Dan apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai, maka dalam hubungannya dengan pelaksana perjanjian ini serta akibat yang timbul dari padanya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku. Disarankan hendaknya pegawai kontrak yang telah menandatangani perjanjian kerja dapat memilki komitmen untuk mentaati isi perjanjian kerja tersebut.Selain itu Pegawai Kontrak dalam hal mengundurkan diri hendaknya harus telah memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis 60 (tiga puluh) hari sebelum melakukan pengunduran diri agar perusahaan dapat mencari pengganti Pegawai Kontrak yang mengundurkan diri tersebut.