Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam praktek tidak semua orang melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik sehingga timbul wanprestasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah ialah uang pembayaran atas rumah milik pembeli dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengembang, adanya pengalihan penggunaan uang pembayaran rumah oleh pengembang. Bentuk wanprestasi yang ditimbulkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah tidak melaksanakan prestasinya sama sekali yaitu tidak membangun rumah, kemudian memenuhi prestasinya namun terlambat dimana pembangunan rumah dilakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah adalah melalui musyawarah antara para pihak. Hasil musyawarah pihak pengembang harus menyelesaikan pembangunan sampai selesai dengan batas waktu 6 bulan dan setelah itu baru dilakukan pelunasan oleh pembeli. Disarankan kepada pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1267 KUHPerdata.