Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 disebutkan bahwa “Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan”, Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pembiayaan PT. Mega Auto Finance melakukan penarikan kendaraan bermotor milik debitur tanpa didaftarkan jaminan fidusia terlebih dahulu. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prosedur perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. Mega Auto Finance, menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen, serta untuk menjelaskan proses penyelesaian sengketa antara nasabah debitur dan PT. Mega Auto Finance dalam kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. MAF belum dilakukan dengan baik dan belum mengakomodir kepentingan serta perlindungan bagi konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai nasabah debitur terhadap penarikan kendaraan bermotor secara paksa dilakukan secara preventif. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara non-litigasi dengan metode negosiasi dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh sebagai mediator. Disarankan kepada perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan rinci prosedur perjanjian terkait isi kontrak maupun pembebanan fidusia terhadap objek perjanjian tersebut dan melakukan penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua belah pihak.