Yana Indah Pertiwi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Banda Aceh Yana Indah Pertiwi; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 huruf (b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh masih ditemukan kosmetik yang dipalsukan dan mengandung bahan berbahaya serta men cantumkan nomor izin edar fikif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Penyebab terjadinya peredaran produk kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar fiktif, Peran BPOM Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan serta Sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang mencantumkan nomor izin edar fiktif dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen di Banda Aceh. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkenaan dengan kajian artikel dan penelitian secara lapangan (field research),seperti melakukan wawancara dengan informan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peredaran kosmetik berbahaya yang mencantumkan nomor izin edar fiktif dikarenakan produsen tidak mendaftarkan produk yang akan diedarkan ke BPOM. Bagi konsumen disebabkan harga yang relatif murah sehingga tidak memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan. Bagi BPOM disebabkan kurangnya bidang pengawasan, pemeriksaan dan penindakan. Adapun peran dan upaya BPOM Kota Banda Aceh dilakukan dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan setiap produsen yang menyalahi aturan pemerintah terkait dengan peredaran kosmetik palsu dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif. Oleh karena itu, sanksi hukum bagi produsen yang memperdagangkan kosmetik mencantumkan nomor izin edar fiktif diancam dengan pasal 19 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) UUPK. Disarankan kepada pelaku usaha agar mengetahui tata tertib dalam menjalankan usahanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Disarankan kepada konsumen agar lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih kosmetik. Serta pihak BBPOM dan Dinas terkait harus gencar dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan, serta memberikan sanksi yang tepat dan tegas terkait dengan peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar.