Abstrak - Tujuan dalam penulisan jurnal ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad jual beli murabahah, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor terjadinya wanprestasi dalam akad jual beli murabahah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika dan Furniture Banda Aceh. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh yakni, melalui beberapa tahap yaitu pemasaran barang, analisis data dan survey konsumen, penerimaan konsumen, pengecekan barang, dan pengantaran barang. Faktor terjadinya wanprestasi, faktor perusahaan yaitu perusahaan tidak teliti atau tidak cermat dalam melakukan analisis dan survey terhadap konsumen yang akan diberikan pembiayaan, faktor konsumen yaitu barang yang menjadi objek dari jual beli murabahah tersebut sudah dijual sebelum barang tersebut lunas. Adapun penyelesaian wanprestasi diatur didalam pasal 8 Perjanjian Jual Beli Murabahah yakni dengan cara musyawarah dan melalui BPSK. Disarankan kepada pihak konsumen untuk beritikad baik dan jujur dalam menjalankan pembiayaan konsumen agar pemenuhan prestasi dapat dilakukan dengan baik. Kepada pihak PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh agar dapat lebih teliti dalam memeriksa dan menilai karakter konsumen dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).