Damanhuri Damanhuri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HILANG DAN RUSAKNYA PAKAIAN KONSUMEN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI ACEH BESAR (Suatu Penelitian Di Kecamatan Baitussalam dan Mesjid Raya) Damanhuri Damanhuri; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.755 KB)

Abstract

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Demikian juga yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugiann konsumen akiban mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan. Namun dalam kenyataannya hukum perlindungan konsumen yang berkaitan atas hilang dan rusaknya pakaian konsumen pada jasa usaha laundry belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik jasa usaha laundry terhadap kerugian konsumen, Faktor yang menyebabkan pemilik jasa usaha laundry tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian konsumen serta Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa usaha laundry terhadap kerugian yang diderita. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik usaha laundry tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Faktor penyebab tidak dilaksanakan tanggung jawab bahwa tidak ada kesadaran hukum dari pelaku usaha, karena sifat dari pelaku usaha yang selalu mencari keuntungan, jika memberi ganti kerugian pada konsumen maka pelaku usaha mengalami keuntungan yang kecil. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang diderita, konsumen dapat menyelesaikan dengan musyawarah pihak pemilik usaha laundry, atau melalui pengadilan dan/atau meminta bantuan kepada pihak Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diaturĀ  pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK. Saran yang dapat peneliti berikan adalah bagi pelaku usaha dan konsumen tentunya persoalan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan konsumen, karena mengingat hal ini sering terjadi di sekitar kita. Pesan yang ingin penulis sampaikan adalah harus lebih hati-hati dalam membeli atau menjual barang dan/atau jasa, karena masing-masing pihak memliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing pihak, dan tidak boleh melakukan hal dengan itikad tidak baik.