Fachrul Rizal Is
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 756K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING Fachrul Rizal Is; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BPSK Solok telah mengadili perkara a aquo di luar ketentuan undang-undang bahwa dalam pasal 45 ayat 2. Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan bedasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Tujuan studi kasus ini adalah, untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim BPSK dalam mengadili kasus wanprestasi perjanjian leasing. Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Muaro dan Hakim Mahkamah Agung dalam hal kasus wanprestasi pada perjanjian leasing antara Jekki Saputra dan Zulkarnain. Dan juga untuk mengetahui serta menjelaskan pencapaian tujuan hukum dari putusan hakim Pengadilan Negeri Muaro dan Hakim Pengadilan Mahkamah Agung yang telah memenuhi azas keadilan hukum, azas kepastian hukum, dan juga azas kemanfaatan hukum dalam kasus wanprestasi antara Jekki melawan Zulkarnain yang dibahas ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara menelaah putusan Hakim BPSK Hakim Pengadilan Negeri Muaro dan Hakim Mahkamah Agung serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan objek perkara yang bersangkutan ditambah dengan bacaan yang bersumber dari jurnal, artikel maupun dari penulusuran diberbagai media online. Hasil studi kasus menyatakan bahwa dasar pertimbangan hakim dari BPSK Kota Solok didasarkan pada pihak Zulkarnain selaku pimpinan PT. Adira Dinamika Multi Finance (kreditur) tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali, maka dianggap pihak Zulkarnain mengabulkan gugatan seluruhnya dari pihak Jekki Saputra (Debitur). Kemudian akibat hukum dari pasal yang menyatakan putusan BPSK bersifat final dan mengingat dalam kasus di atas adalah tidak terpakai dan para pihak terikat terhadap isi putusan Mahkamah Agung No. 756 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 yang menolak permohonan kasasi dari Jekki Saputra dengan menguatkan putusan pengadilan Negeri Muaro yang membatalkan Putusan BPSK Nomor No.49/BPSK-SLK/PTS/M/VIII-2014.