Muzakkir Abubakar
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN TENTANG PENOLAKAN TERHADAP GUGATAN MAWARIS Akmal Akmal; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.799 KB)

Abstract

Di Indonesia masalah kewarisan ini telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam, masalah kewarisan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masalah mawaris menjadi kewenangan absolute Peradilan Agama, hal ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Di Aceh Peradilan Agama disebut dengan Mahkamah Syar’iyah, sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Permasalahan mawaris yang timbul didalam masyarakat seringkali berakhir di pengadilan. Namun adakalanya gugatan ditolak oleh pengadilan. Oleh karena itu maka permasalahannya faktor apakah yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ditolaknya gugatan waris, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Para Pihak akibat ditolaknya gugatan mawaris serta akibat hukum yang timbul setelah adanya putusan Majelis Hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu hasil wawancara  dengan hakim, pengacara dan orang yang berkopetensi di bidangnya, sumber data sekunder meliputi berkas perkara, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ditolaknya gugatan mawaris karena gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah kabur dan error in persona. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat yang gugatannya ditolak adalah upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Akibat Hukum yang timbul dari ditolaknya gugatan mawaris Para Penggugat hanya berstatus sebagai pewaris tetapi tidak mendapatkan pembagian harta. Diharapkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah sebagai pihak yang memutus diterima atau ditolaknya gugatan mawaris harus cermat dalam memutuskan sebuah perkara walaupun hakim bersifat pasif dalam Hukum Acara Perdata, tetapi harus berfikir secara logis dan rasional terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan kepada Para Pihak yang berperkara disarankan agar mengikuti setiap putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM T. Nanda Aditya Munandar; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.608 KB)

Abstract

Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem terhadap Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, kekuatan hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77/1966 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, buku-buku dan tulisan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara content of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem dengan membagikan harta peninggalan (faraid) berdasarkan putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk kiranya tidak tepat dilakukan oleh Majelis Hakim karena objek harta peninggalan tersebut telah dilakukan faraid sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 77 Tahun 1966. Kekuatan Hukum Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77 Tahun 1966 mutlak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-Lsk belum memenuhi pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Pemberian putusan tersebut telah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap objek yang dipersengketakan, bahkan menimbulkan sengketa lainnya di antara para pihak (perkara pidana).  Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Disarankan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar lebih cermat dan selektif dalam memeriksa berkas perkara serupa yang telah pernah diputuskan sebelumnya.