Hak cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta. Termasuk di dalamnya hak mandapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta 2014 menjelaskan, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan berupa royalti kepada pencipta. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha restoran dan cafe tidak melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan musik di Kota Banda Aceh sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu dan musik untuk melindungi hak ekonominya. Bagaimanakah penegakan hukum hak cipta oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh dan penyebab belum dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha serta apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar royalti. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak ekonominya, tidak ada satu pun pencipta yang berupaya menagih royalti kepada pelaku usaha. Sementara itu, kurangnya pemahaman hukum mengenai menjadi sebab utama pelaku usaha tidak melaksanakan pembayaran royalti lagu dan musik. Kurangnya pemahaman ini dipengaruhi karena tidak ada sosialisasi mengenai royalti yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran dengan memberikan pemahaman mengenai royalti kepada pencipta dan pelaku usaha, serta upaya represif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Kepada pencipta disarankan untuk medaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mempermudah proses pemungutan royalti. Pelaku usaha disarankan untuk menambah pengetahuannya mengenai royalti.