Berdasarkan Pasal 246 KUHD yang mewajibkan pihak penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, sehingga adanya kewajiban tertanggung untuk memberitahukan hal yang sebenarnya mengenai objek yang diasuransikannya seperti yang diatur didalam pasal 251 KUHD. Dalam kenyataanya tertanggung tidak meberitahukan secara lengkap tentang objek yang diasuransikan, dan juga ada beberapa dari pihak tertanggung yang memang tidak mengetahui akan adanya kecacatan pada objek yang diasuransikannya sehingga sanksi yang diatur didalam Pasal 251 KUHD tetap dapat juga dikenakan kepadanya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban pemberitahuan oleh pihak tertanggung terhadap objek yang diasuransikan, penerapan ganti rugi pada asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, serta mengetahui penyebab penolakan klaim asuransi di PT.Asuransi Ramayana Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah, dan Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penerapan Pasal 251 KUHD masih belum berjalan dengan semestinya, sehingga dibutuhkan adanya penerapan prinsip iātikad baik pada diri tertanggung maupun penanggung sehingga dapat menjalankan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan didalam polis asuransi. Penerapan ganti rugi pada asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya oleh kedua belah pihak, adapun yang menjadi penyebab penolakan klaim asuransi adalah adanya premi yang menunggak, melaporkan keterangan yang tidak benar, keterlambatan tertanggung dalam pemberitahuan, tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang isi dari Pasal 251 KUHD yang lebih melindungi pihak penanggung, sehingga hak-hak tertanggung juga dapat dilindungi seperti adanya hak tertanggung atas suatu informasi.