Nur Najmi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGA-TAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. CASE STUDY OF DECISION NUMBER. 15/PDT.G/2017/PN-JTH ABOUT PLAIN-TIFFS CLAIM THAT WAS DECLARED UNACCEPTABLE Nur Najmi; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8 Rv mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat identitas dari para pihak, posita, dan petitum. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PN-Jth yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan untuk mengetahui persyaratan formil dalam surat gugatan, sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah karena Penggugat yang hendak mengajukan gugatan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam surat gugatannya mencantumkan identitas pribadi Penggugat, padahal di akhir penyebutan tersebut telah disebutkan bahwa Penggugat bertindak sebagai Keuchik. Putusan tersebut sudah mengenyampingkan tujuan utama penyebutan identitas yakni untuk menyampaikan panggilan atau menyampaikan pemberitahuan, maka jika nama lengkap dan alamat atau tempat tinggalnya sudah benar seharusnya gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Disarankan kepada Mahkamah Agung R.I agar mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) yang mengatur mengenai formulasi gugatan dan/atau persyaratan formil surat gugatan, sehingga dapat diterapkan oleh para Hakim, yang pada akhirnya akan mengakibatkan keseragaman dalam penanganan perkara-perkara yang sejenis dan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara diharapkan dalam setiap putusannya harus mencapai keseluruhan dari tujuan hukum agar dapat memberikan ketertiban, ketentraman dan kedamaian.