Pengenaan denda adat dalam penyelesaian kasus khalwat Di Banda Aceh berbeda-beda pada setiap gampong (desa). Sebagian gampong dikenakan denda berupa membayar sejumlah uang, pemotongan kambing, diusir dari gampong, dilakukan bimbingan oleh wali, dan ada juga yang dinikahkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa Khalwat dan pemberian denda adat, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan Majelis Peradilan Adat dalam memberikan Sanksi Denda Adat Kepada Pelaku Khalwat di Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan sumber data kepustakaan dan lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan pelaksanaan pemberian denda adat terhadap pelaku khalwat disetiap gampong pada dasarnya sama yaitu tetap melalui prosedur musyawarah bersama, namun ada beberapa hal yang berbeda, hal ini dikarenakan pertimbangan Majelis Peradilan Adat, keikhlasan para pihak (pelaku) Khalwat dan kesepakatan bersama dalam sidang adat. Pemberian denda adat pada setiap gampong mengalami hambatan ketika pelaku khalwat tidak sanggup mebayar denda adat, tidak ada peraturan yang menjelaskan jumlah pengenaan denda secara tegas yang menyebutkan batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda, dan kurangnya sosialisasi yang diberikan baik sosialisasi dari Majelis Adat Aceh kepada pemangku adat di gampong-gampong maupun sosialisasi dari pemangku adat gampong untuk masyarakat. Disarankan untuk para pihak untuk menghormati mekanisme dan putusan adat yang ada pada setiap gampong, Pemerintah Aceh agar peraturan/Qanun Aceh terkait dengan definisi denda, dan pengenaan denda adat agar menyebutkan jumlah pengenaan denda secara tegas batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda adat, selanjutnya diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh untuk meningkatkan sosialisasi khusus kepada keuchik-keuchik gampong dan perangkat adat gampong mengenai permasalahan-permasalahan adat sanksi-sanksi adat khususnya pengenaan denda adat kepada pelaku khalwat, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan sanksi-sanksi adat.