Pasal 1365 KUH Perdata disebutkan bahwa “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pada kenyataannya pelaku usaha tidak menjaga kenyamanan dan keamanan tempat usahanya. Perbuatan pelaku usaha tersebut digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum dikarenakan telah melanggar Pasal 4 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kurangnya keamanan dan kenyamanan ini menyababkan hilangnya kendaraan konsumen sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci kendaraan serta penyelesaian sengketa ganti rugi terhadap hilangnya kendaraan milik konsumen. Data yang diperoleh dari penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab hilangnya kendaraan milik konsumen adalah faktor kurangnya keamanan dan pengawasan dari pelaku usaha. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha yaitu membayar ganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Penyelesaian sengketa yang ditempuh ialah melalui jalur negosiasi atau musyawarah dalam mencapai kesepakatan bersama. Disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha jasa cuci kendaraan agar memiliki Prosedur Operasi Standar, serta menyediakan kartu tanda penyerahan kendaraan.