Abstrak - Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk penggunaan arus litrik secara melawan hukum, pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan pelanggar kepada pihak PT.PLN (Persero) terhadap penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan hambatan pada pelaksanaan penyelesaian penggunaan arus listrik secara melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk pelaku menggunakan arus listrik secara melawan hukum adalah mempengaruhi kWh arus listrik, mengganti MCB, Penggabungan Pelanggaran Arus Listrik Sambungan Rumah dan Tanpa Penggunaan Kwh Meter dan penggunaan sambungan langsung (nonpelanggan). Bentuk ganti kerugian yang dilakukan oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum adalah dengan membayar jumlah tagihan yang digunakan secara melawan hukum ditambah dengan denda yang ditentukan oleh pihak PT.PLN dan hambatan yang dialami oleh pihak P2TL dalam menjalankan tugas adalah tidak dilaksanakannya pembayaran oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum dan pengguna arus listrik yang menutupi atau tidak mengaku telah menggunakan jasa orang lain dalam melakukan aksi penggunaan arus listrik secara melawan hukum. Disarankan kepada pihak P2TL area Merduati untuk membangun kerjasama dengan masyarakat dalam mencegah terjadinya penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan saran kepada pengguna arus listrik secara melawan hukum agar tidak mengulangi perbuatan tesebut karena akan menimbulkan kerugian.Kata Kunci : ganti kerugian, penggunaan arus listrik, secara melawan hukum.