Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik indonesia, yang diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Akan tetapi dalam masyarakat Gayo di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, apabila terjadi putus perkawinan karena kematian harta Poh roh (harta Bersama) tidak dibagi oleh yang lama hidup /Janda. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan kedudukan harta poh roh setelah putus perkawinan karena kematian, dan menjelaskan faktor penyebab harta poh roh tidak dibagi setelah putus perkawinan karena kematian. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Berdasarkan hasil penelitian bahwakedudukan harta poh roh setelah putus perkawinan karena kematian pertama dikuasai oleh yang lebih lama hidup dan yang kedua kedudukan harta poh roh tersebut dibagi oleh ahli warisnya si yang meninggal dunia. Adapun faktor penyebab harta poh roh tidak dibagi setelah putus perkawinan karena kematian ada empat faktor: pertama kurangnya pengetahuan tentang pembagian harta poh rohkedua adanya i’tikad buruk Janda/Dudayang lama hidup, ketiga harta poh roh tersebut tidak pantas untuk dibagi, kemudian yang keempatmerupakan kebiasaan dalam masyarakat Gayo di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Disarankan kepada Janda atau Duda untuk memperjelas status harta dalam perkawinan sehingga tidak bercampur antara harta bawaan dengan harta bersama. Apabila suatu saat terjadinya putus perkawinan karena kematian tidak mengalami kesulitan dalam pembuktiannya.