Di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa, “tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum adalah kesalahan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi yang mewajibkan tenaga kesehatan atas salahnya mengganti kerugian tersebut. Lebih khusus aturan tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum oleh tenaga kesehatan diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi, di Puskesmas Beutong dan Puskesmas Suka Mulia Kabupaten Nagan Raya, masih terdapat 2 (dua) kasus atas kesalahan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kesalahan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi, untuk menjelaskan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada peserta imunisasi yang mengalami kerugian. Data penelitian untuk penulisan artikel ini, diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, serta pendapat para sarjana dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penyebab terjadinya kesalahan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi dikarenakan tenaga kesehatan tidak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yaitu penyuntikan terlalu dalam dan pemberian vaksin yang masih dingin. Hal ini menyebabkan terjadinya efek buruk pada peserta imunisasi. Bentuk ganti rugi yang diberikan kepada peserta imunisasi yang menderita kerugian, hanya berupa pengobatan dan perawatan, sementara ganti rugi lainya dan ganti rugi secara immateril untuk saat ini belum bisa diberikan dikarenakan belum adanya alokasi dana khusus untuk kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Kepada tenaga kesehatan disarankan agar bertugas sesuai dengan pedoman standar operasional prosedur. Kepada Dinas Kesehatan disarankan agar dapat mengalokasikan dana khusus untuk memberikan ganti rugi akibat KIPI.