Ridho Brilian Laksamana
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA STUDIO REKAMAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) Ridho Brilian Laksamana; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa studio rekaman di Kota Banda Aceh, tanggung jawab pelaku usaha studio rekaman terhadap konsumen yang mengalami pelanggaran hak atas konsumen pengguna jasa studio rekaman di Kota Banda Aceh, dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas pelanggaran hak konsumen pengguna jasa studio rekaman di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen di Kota Banda Aceh masih sangat lemah. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya, disamping itu faktor lain adalah kurangnya peran pemerintah dan instansi terkait dalam mengedukasi masyarakat terkait UUPK. Pertanggung jawaban pelaku usaha studio rekaman dan konsumen belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal ini dikarenakan ketidaktahuan konsumen dan pelaku usaha akan keberadaan UUPK sehingga konsumen tidak memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian Sengketa Konsumen di Banda Aceh belum sesuai dengan UUPK, bentuk perlindungan yang diberikan oleh UUPK yaitu upaya preventif dan represif, namun yang terjadi di Wilayah Banda Aceh, tidak ada satupun konsumen pengguna jasa studio rekaman yang melaporkan pelanggaran yang terjadi atas kerugian yang diderita. Hal ini menyebabkan tidak adanya tindakan hukum kongkret dari penegak hukum. Disarankan kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas, kepada pelaku usaha diharapkan dapat melakukan usahanya berlandaskan asas-asas UUPK, untuk pemerintah diharapkan dapat terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya UUPK agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pengguna Jasa, Studio Rekaman.