Fitra Eliza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pembiayaan Komersial Pada PT. Bank Aceh Syariah Fitra Eliza; Susiana Susiana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa “pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil”. Dari isi pasal tersebut memperlihatkan bahwa debitur harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kenyataannya banyak nasabah pembiayaan komersial tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan pembiayaan komersial yang disalurkan terdapat nasabah pembiayaan komersial yang bermasalah. Hal ini terjadi karena 2 faktor, yaitu dari faktor internal dimana bank kurang teliti dalam melakukan analisis, dan dari faktor eksternal yaitu nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Upaya penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah dilakukan dengan pemanggilan, pemberian surat peringatan, proses restrukturisasi, dan eksekusi jaminan. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah yaitu meskipun setelah dilakukan upaya restrukturisasi, namun masih terdapat nasabah yang melalaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran modal pembiayaan kepada pihak bank, dan pada saat akan dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan, ternyata objek tersebut dalam sengketa dan pengalihan objek jaminan tanpa diketahui oleh pihak bank.