Yasmeen Azkiya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT Yasmeen Azkiya; Kadriah Kadriah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.605 KB)

Abstract

Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam yang kemudian disingkat KHI disebutkan bahwa hibah yang diperbolehkan adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta si penghibah. Di Mahkamah Syariah, dalam putusan perkara hibah No. 55/Pdt.G/2012/MS-Aceh terjadi hal yang berbeda dengan ketentuan tersebut, dimana diputuskan ½ hibah diberikan kepada penggugat dan ½ bagian hibah lagi untuk tergugat. Putusan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 210 KHI. Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan alasan Majelis Hakim Mahkamah Syariah  Aceh dalam putusan No.55/Pdt.G/2012/MS-Aceh memutuskan untuk memberikan ½ bagian harta hibah kepada pembanding dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.  Penelitian ini bersifat preskriptif (analisis data) yaitu penelitian yang merumuskan tindakan pemecahan masalah yang sudah teridentifikasi. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, perundang-undangan, keputusan Mahkamah Syariah, jurnal-jurnal dan makalah-makalah. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh memutuskan membagi harta hibah tersebut menjadi dua bagian, yaitu ½ untuk penggugat dan ½ bagian lagi menjadi milik tergugat. Setelah sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan membatalkan hibah dan hak hibah yang diterima oleh tergugat adalah 1/3. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh bertentangan ketentuan Pasal 210 KHI. Akan tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah untuk anak angkat dapat ditarik kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KHI Pasal 209 anak angkat dan orangtua angkat dapat diberikan hak sebanyak-banyaknya adalah 1/3 harta peninggalan.  Disarankan kepada Majelis Hakim dalam menganalisa dan memutuskan perkara yang masuk supaya tidak mengabaikan segala aspek hukum secara keseluruhan. Kepada masyarakat luas agar sebelum melakukan tindakan hukum seperti dalam melakukan hibah, melakukan konsultasi dengan pihak yang mengerti hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi persengketaan di kemudian hari.