Perjanjian terapeutik secara yuridis diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara profesional.. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban di antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam praktiknya pasien selaku konsumen klinik kecantikan mengalami kerugian akibat dari pelayanan medis yang tidak profesional dikarenakan kelalaian dokter spesialis kecantikan sehingga konsumen merasakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan ketidakselamatan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hubungan tanggung jawab dokter spesialis kecantikan yang lahir dari perjanjian terapeutik dan penyebab belum optimalnya perlindungan akan hak pasien pengguna pelayanan klinik kecantikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder/ data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini memanfaatkan hasil-hasil ilmu empiris sebagai ilmu bantu (hulp wetenschap) sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Pengamatan dilakukan untuk menunjang nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya dokter spesialis kecantikan bertingkah laku dalam hal peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian hubungan tanggung jawab dalam perjanjian terapeutik antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien terdapat dalam Pasal 1233, 1234, 1313, 1319 Pasal 1320-1337, Pasal 1338-1341, Pasal 1365 dan Pasal 1601KUH Perdata tentang perjanjian melakukan jasa tertentu yang diatur oleh ketentuan khusus dengan syarat yang diperjanjikan. Aturan lain yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 4-7 dan Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 50-53 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 4-8 serta Pasal 58 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi hak pasien masih lemah dan belum dapat dilindungi secara optimal. Hal ini disebabkan konsumen selaku pasien tidak memiliki pengetahuan akan haknya sehingga pasien cenderung pasif serta permisif menyikapi permasalahan yang muncul dalam hubungan terapeutik. Kemudian, belum terbentuknya PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh sehingga hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen secara patut belum dapat dirasakan. Disarankan kepada YAPKA agar mengadakan sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam menerima tindakan dokter spesialis kecantikan. Oleh karena jumlah klinik kecantikan yang semakin bertambah diharapkan agar segera dibentuk PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh mengingat peran, tugas dan wewenangnya dirasa penting untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.