Masalah utang merupakan tanggungan yang harus dilunasi sebagai akibat dari imbalan yang diterima orang yang berhutang. Mengigat bahwa dalam hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adanya hak dan kewajiban ahli waris terhadap beban hutang pewaris. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Researc) yang bahanya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan menurut hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya sebatas harta peninggalan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam ayat 2. Sedangkan dalam KUH Perdata ada tiga opsi ketika warisa terbuka menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa, dan menolak warisan. Menerima secara murni adalah ahli waris bertanggung jawab penuh terhadap hutang pewaris termasuk pula harta pribadi, menerima dengan hak istimewa ialah ahli waris hanya menanggung sebatas harta yang diterima dan tidak berkewajiban menutupi kekurangannya. Menolak warisan ialah ahli waris tidak bertanggung jawab terhadap hutang pewaris, karena tidak pernah dianggap telah menjadi ahli waris. pada dasarnya hukum Islam dan KUH Perdata sama-sama membebankan kepada ahli waris untuk bertanggung jawab terhadap beban-beban warisan pewaris. Adapunya perbedaannya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan pewaris. Sedangkan dalam KUH Perdata ahli waris bisa melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan artinya ahli bisa menerima dan menolak warisan. Disaran kepada semua ahli waris harus lebih cermat dan teliti dalam hal pembagian harta warisan karena mungkin saja pewaris meninggalkan hutang yang belum terselesaikan semasa hidupnya yang mana ahli waris harus bertanggung jawab membayar hutang tersebut.