Siti Rizka Nerissa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Pangan Curah Yang Tidak Berlabel Di Kota Banda Aceh Siti Rizka Nerissa; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.038 KB)

Abstract

Tujuan penelitian artikel ini untuk menjelaskan pelaksaan perlindungan konsumen terhadap peredaran produk pangan curah yang tidak berlabel, akibat hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk pangan curah yang tidak berlabel dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk pangan curah yang tidak berlabel. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap pangan curah yang tidak berlabel di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik karena kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan pangan curah akan mendapatkan teguran dan penyuluhan dari dinas terkait antara lain Disperindag dan BPPOM. Apabila teguran tidak ditanggapi, maka pihak terkait dapat melakukan tindakan penarikan produk, pemusnahan produk, pencabutan izin usaha, dan penjatuhan sanksi atas perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan antara lain melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha tersebut serta dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur litigasi dan/atau jalur non-litigasi temasuk juga melalui BPSK. Disarankan kepada konsumen, agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan. Disarankan kepada pelaku usaha untuk taat pada aturan hukum serta memahami kewajibannya dan tidak curang dalam memproduksi barang dan/atau jasa. kepada Dinas terkait disarankan agar lebih aktif dalam memberikan penyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha, serta menjatuhkan akibat sanksi yang tegas dan tepat sasaran terhadap pelaku usaha yang masih memperdagangkan pangan curah.