Abstrak - Menurut Pasal 1338 KUH Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UndangUndang bagi mereka yang membuatnya dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam perjanjian Mekaar yang telah disepakati menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, akan tetapi dalam kenyataannya salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melakukan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi pada Program Mekaar, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan bentuk penyelesaian wanprestasi dari PT. PNM Cabang Mekaar. Metode penelitian dilakukan secara yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai rensponden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan Program Mekaar dimana debitur tidak membayar angsuran tepat waktu, debitur tidak menghadiri pertemuan yang diadakan setiap minggunya, setelah menerima modal debitur tidak membayar angsuran sama sekali dan debitur tidak menggunakan pinjaman untuk modal membuka usaha. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi berupa debitur megalami kendala dalam menjalankan usahanya, debitur memiliki pinjaman tidak hanya pada PT. PNM Mekaar saja, pinjaman yang diberikan tanpa adanya jaminan dan kurangnya pengawasan dari PT. PNM Mekaar. Bentuk penyelesaian wanprestasi dilakukan secarai musyawarah dan tanggung renteng, apabila tidak dapat diselesaikan maka pihak PT. PNM menyerahkan kepada Pengadilan Negeri guna menyelesaikan wanprestasi secara hukum. Disarankan kepada PT. PNM Mekaar untuk meningkatkan pengawasan dalam hal menyeleksi data dan memeriksa rekam jejak pengkreditan dari calon penerima modal, penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan tidak hanya tanggung renteng sesama anggota kelompoknya saja namun juga melibatkan keluarga yang menjadi penjamin debitur wanprestasi. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanian Pinjam Meminjam, Pinjaman Tanpa Jaminan, PT. PNM Meekar, Tanggung Renteng.