Tujuan penulisan studi kasus ini untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat telah sesuai dengan Pasal 184 HIR serta putusan hakim yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya telah sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara menentukan kasus dan mempelajari buku teks, teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan adalah analisis tehadap isi studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat hakim tidak memiliki cukup alasan. Hakim tidak menerapkan ketentuan dalam menjatuhkan putusannya dan menyebutkan alasan-alasan yang jelas dan tepat. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 hakim kurang memperhatikan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan bagi penggugat, maka penggugat sebagai pihak yang dirugikan tidak diberikan keadilan oleh hakim dalam putusannya. Disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih memperjelas alasan-alasan untuk menolak gugatan, menerapkan Pasal 184 HIR bahwa setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus memuat dasar hukum dan alasan-alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan alasan dari salah satu pihak saja dan hakim dapat memberikan putusan yang berdasarkan atas asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara seimbang agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.