Nadia Ardani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Atas Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan Menurut Permenkes Nomor.492/Menkes/PER/IV/2010 Nadia Ardani; Yunita Yunita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.761 KB)

Abstract

Pasal 3 Permenkes No.492/Menkes/PER/IV/2010 menjelaskan bahwa air yang memenuhi kualitas air minum yang aman bagi kesehatan secara garis besar dapat digolongkan dalam empat syarat yaitu syarat fisik, kimia, bakteriologis, dan radioaktif. Tetapi dalam kenyataannya berdasarkan data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terdapat indikator bahwa ada pelaku usaha AMDK di Kabupaten Aceh Besar yang belum melakukan pengujian harian untuk pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan Bakteri Coliform pada AMDK yang diproduksinya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha masih memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan, perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pelaku usaha AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan menurut Permenkes No.492/Menkes/PER/IV/2010. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan.  Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor yang menyebabkan pelaku usaha masih memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan menurut Permenkes karena faktor ekonomi, pengetahuan dan kesadaran hukum. Bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan langsung, pemeriksaan rutin pada setiap sarana AMDK, sosialisasi, pembinaan dan pencabutan izin usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Disarankan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha harus memenuhi segala peraturan yang berlaku, Pemerintah harus terus meningkatkan perannya dalam pengawasan dan memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal, masyarakat selaku konsumen apabila menemukan AMDK yang tidak layak konsumsi segera melaporkan kepada Pemerintah maupun Lembaga terkait.